Konvergensi IFRS terhadap Kontrak Asuransi

Satu lagi PSAK konvergensi IFRS yang akan berlaku efektif sejak 1 Januari 2012, yaitu PSAK 62 tentang Kontrak Asuransi. Industri jasa keuangan terutama industri asuransi jiwa yang berbasis kepercayaan nasabah, selalu mengutamakan “data reliability” karena melakukan bisnis dalam jangka panjang. Dalam pengelolaan data keuangan ini diperlukan suatu sistem pelaporan yang standar, menyajikan informasi yang jelas, tepat waktu, transparan dan memiliki akuntabilitas.

Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia telah mengesahkan dan menerbitkan 3 PSAK untuk asuransi sebagai berikut:
1. PSAK 62: Kontrak Asuransi
PSAK 62 yang diadopsi dari IFRS 4: Insurance Contract per Januari 2009 ini mempunyai tujuan yaitu untuk mengatur pelaporan keuangan kontrak asuransi oleh setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi.
2. PSAK 28 (revisi 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Kerugian
PSAK 28 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu untuk insurer yang memiliki kontrak asuransi kerugian selain menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 (revisi 2011).
3. PSAK 36 (revisi 2011): Akuntansi Kontrak Asuransi Jiwa
PSAK 36 merupakan PSAK yang pengaturannya melengkapi PSAK 62. Oleh sebab itu untuk insurer yang memiliki kontrak asuransi jiwa selain menerapkan PSAK 62, juga harus menerapkan persyaratan dalam PSAK 28 (revisi 2011).
PSAK 62 mengatur mengenai kontrak asuransi yang dimiliki entitas bukan hanya entitas asuransi, namun semua entitas yang mempunyai kontrak asuransi. Sehingga jika entitas non asuransi yang mempunyai kontrak asuransi sesuai ruang lingkup PSAK 62, maka entitas tersebut menerapkan PSAK 62. PSAK 62 ini dikeluarkan bersamaan dengan revisi PSAK 28 dan PSAK 36 sebagai seperangkat standar asuransi. Sehingga jika ada kontrak asuransi yang merupakan asuransi kerugian, maka menerapkan PSAK 62 dan PSAK 28 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian, sedangkan jika ada kontrak asuransi yang merupakan asuransi jiwa, maka entitas tersebut menerapkan PSAK 62 dan PSAK 36 (revisi 2010): Akuntansi Asuransi Jiwa.
Standar Kontrak Asuransi ini diterapkan untuk:
• Kontrak Asuransi: Life dan non-life, kontrak asuransi langsung (direct insurance) dan reasuransi
• Instrumen keuangan yang diterbitkan dengan fitur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature). Maksud Fitur partisipasi tidak mengikat (discretionary participation feature) adalah hak kontraktual untuk menerima tambahan manfaat yang dijamin.
Tujuan pernyataan ini adalah menentukan pelaporan keuangan untuk kontrak asuransi setiap entitas yang menerbitkan kontrak asuransi. Pernyataan ini secara khusus mensyaratkan:
• pengembangan terbatas akuntansi insurer untuk kontrak asuransi
• pengungkapan yang mengidentifikasi dan menjelaskan jumlah dalam laporan keuangan insurer yang timbul dari kontrak asuransi dan membantu pengguna laporan keuangan dalam memahami jumlah, waktu dan ketidakpastian arus kas masa depan dari kontrak asuransi.
Apa saja karakteristik kontrak asuransi?
• Salah satu pihak (insurer) secara signifikan menerima risiko asuransi (insurance risk);
• Ketidakpastian kejadian masa depan;
• Mengandung risiko asuransi (insurance risk) dan risiko lain. Namun risiko asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan (financial risk) yang timbul dalam kontrak asuransi harus dipisahkan.
Dampak penerapan PSAK 62 ini adalah kontrak yang mempunyai bentuk hukum sebagai kontrak asuransi belum tentu memenuhi definisi sebagai kontrak asuransi, begitu juga sebaliknya.
Beberapa kontrak asuransi mengandung baik komponen asuransi maupun komponen deposit. Dalam beberapa kasus, insurer disyaratkan atau diizinkan untuk memisahkan komponen-komponen tersebut:
(a) Pemisahan disyaratkan jika kedua kondisi berikut terpenuhi:
(i) Insurer dapat mengukur komponen deposit (termasuk opsi penyerahan melekat) secara terpisah (misalnya tanpa mempertimbangkan komponen asuransi).
(ii) Kebijakan akuntansi insurer sebaliknya tidak mensyaratkan untuk mengakui seluruh hak dan kewajiban yang muncul dari komponen deposit.
(b) Pemisahan diizinkan, tapi tidak disyaratkan, jika insurer dapat mengukur komponen deposit secara terpisah seperti disebutkan pada (a)(i), tetapi kebijakan akuntansi mensyaratkan untuk mengakui seluruh hak dan kewajiban yang muncul dari komponen deposit, terlepas dari dasar yang digunakan untuk mengukur hak dan kewajiban tersebut. Atau dengan kata lain, kondisi pada (a)(ii) tidak terpenuhi.
(c) Pemisahan dilarang jika insurer tidak dapat mengukur komponen deposit secara terpisah.
Kapan Insurer dapat melakukan perubahan kebijakan akuntansi?
Insurer dapat mengubah kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi, kecuali perubahan tersebut akan mengakibatkan:
a. pengukuran liabilitas asuransi dengan basis tidak didiskonto (undiscounted basis)
b. pengukuran hak kontraktual fee manajemen investasi masa depan melebihi nilai wajar fee pasar. Besar kemungkinan bahwa nilai wajar pada saat hak kontraktual tersebut dimulai sama dengan biaya awal (origination fee) yang dibayarkan, kecuali fee manajemen investasi masa depan dan biaya-biaya terkait jauh diluar perbandingan dengan pasar
c. penggunaan kebijakan akuntansi yang tidak seragam atas entitas anaknya
Jika kebijakan akuntansi tersebut berbeda, maka insurer dapat mengubah kebijakan akuntansi tersebut jika perubahan tidak membuat kebijakan akuntansi semakin beragam dan juga memenuhi persyaratan lain dalam pernyataan ini.
Bagaimana Melakukan Tes Kecukupan Liabilitas?
• Insurer menilai kecukupan liabilitas asuransi dengan menggunakan estimasi kini atas arus kas masa depan pada setiap akhir periode pelaporan
• Jika nilai tercatat liabilitas asuransi tidak mencukupi dibandingkan estimasi arus kas masa depan, maka kekurangan harus diakui dalam laporan laba rugi.
Jika kebijakan akuntansi insurer tidak mensyaratkan tes kecukupan liabilitas yang memenuhi persyaratan minimum, maka insurer :
(a) menentukan nilai tercatat atas liabilitas asuransi relevan dikurangi nilai tercatat dari:
(i) setiap biaya akuisisi tangguhan terkait; dan
(ii) setiap aset takberwujud terkait, seperti yang diperoleh dalam kombinasi bisnis atau transfer portofolio. Namun, aset reasuransi terkait tidak dipertimbangkan karena insurer mempertimbangkannya terpisah.
(b) menentukan apakah jumlah yang dijelaskan di huruf (a) lebih kecil dari nilai tercatat yang akan disyaratkan jika liabilitas asuransi relevan ada dalam ruang lingkup PSAK 57 (Revisi 2009): Provisi, Liabilitas Kontinjensi dan Aset Kontinjensi. Jika jumlah tersebut lebih kecil, maka insurer mengakui semua selisihnya pada laba rugi dan mengurangi jumlah tercatat biaya akuisisi tangguhan terkait atau aset tak berwujud atau meningkatkan jumlah tercatat liabilitas asuransi yang relevan.
Jika tes kecukupan liabilitas, insurer memenuhi persyaratan minimum, maka tes tersebut diterapkan pada tingkat agregasi tertentu dalam tes tersebut.
Jika tes kecukupan liabilitas tidak memenuhi persyaratan minimum tersebut, maka perbandingan yang dijelaskan dijelaskan di atas harus dibuat pada level portofolio kontrak bergantung pada risiko yang sama dan dikelola bersama sebagai portofolio tunggal.
Bagaimana Ketentuan Transisi-nya ?
PSAK 62 tidak mengatur mengenai ketentuan transisi, oleh karena itu ketentuan transisi tersebut mengacu ke PSAK 25 (revisi 2009): Kebijakan Akuntansi, Estimasi Akuntansi dan Kesalahan, yaitu retrospektif.
Berlakunya PSAK 62 mulai 1 Januari 2012 dan PSAK yang lainnya bagi industri asuransi merupakan harmonisasi dalam penyusunan laporan keuangan. Dengan demikian, sistem pelaporan keuangan yang seragam dan sesuai standar internasional dapat mendorong setiap komponen dalam industri ini untuk lebih siap menghadapi era globalisasi. Diharapkan setiap pelaku ekonomi bersiap-siap diri dalam menyambutnya. Hal ini sangat penting mengingat penerapan konvergensi IFRS dimungkinkan sangat berpengaruh pada iklim dunia bisnis di Indonesia.

 

sumber: http://xerova.wordpress.com/2012/04/30/konvergensi-ifrs-terhadap-kontrak-asuransi/

KONVERGENSI IFRS MEMBERATKAN PERUSAHAAN ASURANSI?

Konvergensi IFRS Memberatkan Perusahaan Asuransi?

 
Dewan Standar Akuntansi Keuangan- Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) menggelar pemaparan publik atau public hearing draft standar akuntansi baru yang berkaitan dengan industri asuransi. Public hearing dilaksanakan di Jakarta, 25 Januari 2011 dan dihadiri kurang lebih oleh 250 peserta dari industry asuransi, akuntan public, profesi aktuari, akademisi dan juga perwakilan-perwakilan perusahaan lainnya.
Exposure Draft standar akuntansi baru yang dipaparkan dalam kesempatan tersebut adalah:
ED PSAK 62 : Kontrak Asuransi
ED PSAK 28 (Revisi 2010): Akuntansi Asuransi Kerugian
ED PSAK 36 (revisi 2010) Akuntansi Asuransi Jiwa
ED PSAK 56: Laba per Saham
ED PPSAK 10: Pencabutan PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi

Rangkaian public hearing ini merupakan proses konvergensi IFRS yang dilakukan oleh IAI dan ditargetkan selesai pada tahun 2012. ED PSAK 62 mengadopsi standar akuntansi internasional IFRS 4 yang bersifat prinsip atau principle based. Dengan mengadopsi IFRS 4 maka standar akuntansi Indonesia yang mengatur perusahaan asuransi yakni PSAK 28 dan PSAK 36 direvisi agar tidak bertentangan dengan IFRS 4. Revisi untuk PSAK 28 dan PSAK 36 banyak menghapus paragraf-paragraf yang bersifat rule based serupa dengan aturan-aturang yang kaku.
Ludovicus Sensi, anggota DSAK-IAI yang memberikan pemaparan standar akuntansi asuransi mendapatkan banyak komentar mengenai kesiapan industry asuransi dan profesi aktuaris dalam menerapkan standar-standar baru ini pada tahun 2012. “Waktunya sangat sempit apabila diberlakukan pada tahun 2012. Dan apakah para pelaku dan profesi aktuaris siap karena standar ini banyak menuntut penggunaan professional judgement” demikian komentar salah satu peserta public hearing dari perusahaan asuransi yang cukup besar di Indonesia.
“IFRS 4 ini sedang diubah di dewan standar akuntansi internasional. Kita memang pernah bimbang apakah kita mengadopsi IFRS 4 yang saat ini berlaku atau tunggu sampai revisi IFRS 4 nanti dikeluarkan. Namun apabila kita menunggu lebih lama, kesenjangan antara standar akuntansi lokal dan standar akuntansi internasional akan semakin lebar. Sehingga Dewan memutuskan untuk tidak menunda adopsi IFRS 4” Ludovicus Sensi memberikan penjelasan. Ludovicus Sensi juga menambahkan bahwa diskusi mengenai perubahan standar akuntansi ini sudah pernah didiskusikan oleh pihak regulator Bapepam LK dan juga oleh asosiasi industri asuransi selama beberapa bulan terakhir.
Lebih lanjut Rosita Uli Sinaga, Ketua DSAK-IAI yang memimpin jalannya public hearing pada hari tu juga menambahkan bahwa konvergensi IFRS ini sudah terlebih dulu memberikan dampak besar terhadap industry perbankan tahun lalu dengan berlakukan PSAK 50 dan PSAK 55 mengenai instrument keuangan. “kita semua memahami bagaimana beratnya industri perbankan dalam menerapkan PSAK 50 dan PSAK 55. Kalau Industri asuransi tidak mengadopsi IFRS maka akan terbelakang dibandingkan dengan industri keuangan lainnya di Indonesia.Tentunya kita tidak ingin hal ini terjadi” komentar Rosita.
Rencana DSAK untuk mencabut PSAK 51 Akuntansi Kuasi-Reorganisasi juga menuai keberatan. Dudi Kurniawan, praktisi akuntan publik menyatakan bahwa PSAK 51 masih dibutuhkan di Indonesia dan bermanfaat untuk perusahaan yang membutuhkan “fesh-start” accounting setelah rugi akibat krisis moneter beberapa waktu lalu. “Apabila memang tidak bertentangan dengan IFRS sebaiknya PSAK 51 tetap dipertahankan.”
DSAK memutuskan untuk menghapus PSAK 51 karena standar ini merupakan adopsi dari standar akuntansi amerika serikat dan tidak ada standar akuntansi tentang kuasi reorganisasi dalam IFRS. “ Indonesia sudah menjadi sorotan dunia karena target konvergensi IFRS sudah pernah mundur dari target sebelumnya tahun 2008. DSAK harus banyak mengambil keputusan yang sulit seperti misalnya pencabutan PSAK 51 ini. Oleh sebab itulah kami meminta masukan masyarakat dalam kegiatan public hearing ini. Mohon masukan maupun keberatan dapat dikirim ke DSAK agar membantu kami dalam mengambil keputusan” pungkas Rosita Uli Sinaga.

 
 
sumber:
Semua Exposure Draft tersedia dalam situs web IAI www.iaiglobal.or.id 

IFRS Primer untuk Komite Audit

IFRS Primer untuk Komite Audit
Pada musim semi 2010, lebih dari 120 negara dan pelaporan yurisdiksi membutuhkan atau mengizinkan penggunaan IFRS oleh publik
diperdagangkan perusahaan, dan lain-lain berencana untuk melakukannya di dekat.
Sejarah dan Latar Belakang
Gerakan ke arah adopsi satu set berkualitas tinggi, global standar akuntansi untuk digunakan oleh organisasi di seluruh dunia terus
untuk mengumpulkan momentum. Di AS, gerakan ini mulai mengambil terus di tahun 2002 ketika Dewan Standar Akuntansi Keuangan (FASB) dan International Akuntansi Standar Board (IASB) mengeluarkan Perjanjian Norwalk. IASB adalah yang berbasis di London, akuntansi setter standar independen yang terdiri dari 15 anggota dari sembilan negara, termasuk Amerika Serikat The IASB masalah akuntansi standar berjudul Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS).
Berdasarkan Perjanjian Norwalk, FASB dan IASB mengakui mereka komitmen untuk mengembangkan berkualitas tinggi, standar akuntansi yang kompatibel yang bisa digunakan untuk domestik dan lintas batas pelaporan keuangan. Pernah
sejak perjanjian ditandatangani, kedua jenazah telah bekerja sama terhadap komitmen yang dalam proses yang disebut sebagai “konvergensi.”
Pada tahun 2007, US Securities and Exchange Commission (SEC) mengadopsi aturan memungkinkan Emiten Swasta Luar Negeri untuk menyiapkan laporan keuangan mereka di sesuai dengan IFRS yang dikeluarkan oleh IASB tanpa rekonsiliasi AS Berlaku umum Prinsip Akuntansi (US GAAP).
Pada tanggal 14 November 2008, SEC mengeluarkan roadmap untuk penggunaan potensi laporan keuangan disusun sesuai dengan IFRS oleh penerbit AS.
Peta jalan yang diusulkan termasuk tujuh tonggak untuk mengevaluasi apakah akan mandat penggunaan IFRS oleh penerbit AS, termasuk perbaikan dalam akuntansi standar dan IFRS pendidikan dan pelatihan di AS
Pada tanggal 24 Februari 2010, SEC secara bulat menegaskan keyakinannya bahwa satu set berkualitas tinggi, standar akuntansi yang diterima secara global akan menguntungkan AS investor. Hal ini juga menegaskan kembali dukungannya bagi konvergensi lanjutan dari AS GAAP dan IFRS untuk mempersempit selisih antara dua set standar.
FASB dan tujuan IASB adalah untuk menyelesaikan proyek-proyek besar mereka konvergensi pada tahun 2011.
SEC juga diarahkan stafnya untuk melaksanakan Rencana Kerja yang akan membantu SEC mengevaluasi dampak penggunaan IFRS oleh perusahaan-perusahaan AS pada surat berharga AS pasar. Rencana Kerja akan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk
sifat kuat IFRS, efeknya terhadap perusahaan-perusahaan AS besar dan kecil, dan kemampuan orang-orang yang mempersiapkan dan mengaudit laporan keuangan untuk membuat konversi ke IFRS.
Dengan asumsi proyek konvergensi ini dan Rencana Kerja staf SEC adalah selesai pada tahun 2011, SEC kemudian akan memutuskan apakah akan memasukkan IFRS.
ikhtisar IFRS 1 – Pertama-Time Adopsi IFRS
• Memberikan pedoman rinci untuk pertama kali adopsi IFRS.
• Membutuhkan pernyataan IFRS pembukaan posisi keuangan pada tanggal transisi ke IFRS.
• Memberikan pembebasan wajib dan opsional dari retroaktif penerapan persyaratan akuntansi tertentu.
• Membutuhkan suatu entitas untuk mematuhi setiap IFRS yang efektif di akhir periode pelaporan pertama IFRS.
• Membutuhkan pengungkapan yang menjelaskan bagaimana transisi dari AS GAAP ke IFRS terpengaruh posisi melaporkan keuangan entitas, kinerja keuangan dan arus kas.
ke dalam sistem pelaporan keuangan AS, dan jika demikian, kapan dan bagaimana.
alasan untuk Kepedulian Komite Audit
IFRS digunakan di seluruh dunia dengan lebih dari 120 negara dan melaporkan yurisdiksi yang baik memerlukan atau mengizinkan penggunaannya untuk penyusunan laporan keuangan untuk domestik yang terdaftar perusahaan. Konvergensi AS GAAP dengan IFRS sedang berlangsung. Mengingat dukungan SEC untuk satu set standar akuntansi global, masuk akal untuk percaya bahwa mungkin SEC
memungkinkan, atau bahkan meminta, adopsi IFRS oleh pendaftar AS dalam yang tidak terlalu jauh di masa depan.
Oleh karena itu penting untuk komite audit untuk mendapatkan pemahaman IFRS. Mereka juga harus siap untuk meminta anggota perusahaan tim manajemen pertanyaan spesifik untuk menentukan itu manajemen persiapan untuk kemungkinan bahwa SEC dapat memungkinkan atau memerlukan IFRS.
IFRS Pertimbangan dan Pertanyaan untuk Komite Audit
Keuntungan menggunakan IFRS:
• Perusahaan multinasional dapat mengambil manfaat dari menggunakan laporan keuangan yang umum-ing sistem yang mengikuti IFRS di seluruh dunia.
• IFRS dapat meringankan komparabilitas laporan keuangan dengan perusahaan lain bahwa penggunaan IFRS di seluruh dunia.
• IFRS dapat memfasilitasi lintas batas investasi dan akses terhadap modal global pasar.
Pertanyaan untuk pertimbangan komite audit:
• Apakah komite audit membahas adopsi IFRS dengan perusahaan kepemimpinan?
• Apakah komite audit percaya manajemen yang memahami bagaimana Adopsi IFRS akan mempengaruhi perusahaan dan proses pelaporan keuangan?
• Apakah komite audit percaya manajemen yang memahami penuh tingkat perubahan perusahaan dan proses pelaporan keuangan?

• Apakah komite audit memiliki rencana pengawasan untuk memantau IFRS pelaksanaan dan kemajuan?
• Apakah dampak adopsi IFRS terhadap pengendalian internal dan keuangan pengungkapan laporan?
• Bagaimana mengaudit anggota komite sebuah perusahaan asuransi di IFRS dan mempelajari perbedaan utama antara IFRS dan US GAAP?
• Bagaimana komite audit memahami dan pertanyaan manajemen IFRS akuntansi-pilihan kebijakan? IFRS berisi detail kurang dari US GAAP dan aplikasi mereka mungkin memerlukan penilaian secara lebih profesional. Com-haan karena itu akan membutuhkan waktu untuk mengevaluasi pilihan untuk akuntansi poli-CIES. Juga, tergantung pada kebijakan akuntansi-pilihan, beberapa proses dan / atau sistem, seperti aktiva tetap, saham berbasis sistem dan persediaan,mungkin akan terpengaruh.
• Bagaimana komite audit menginformasikan dewan direksi, kompensasi komite dan orang lain dari dampak transisi perusahaan ke IFRS?
• Bagaimana komite audit tahu apakah tujuan pendidikan manajemen untuk pemegang saham dan analis telah terpenuhi?
Pertanyaan untuk komite audit dan tinjauan manajemen:
• Apakah ada anak perusahaan asing perusahaan atau usaha patungan saat ini menggunakan IFRS?
• Apakah perusahaan melakukan penilaian kesiapan adopsi IFRS?
• Apa saja tantangan, risiko dan biaya / manfaat dari adopsi IFRS?
• Apakah pengetahuan IFRS tingkat dalam perusahaan?
• Apa jenis dan tingkat pendidikan IFRS akan karyawan perusahaan butuhkan?
• Apa rencana perusahaan untuk mendidik para pemangku kepentingan (misalnya, investor, analis, kreditur dan kreditur) sehingga mereka memahami kebijakan akuntansi dan perubahan laporan keuangan? Bagaimana perusahaan mengatasi ulang yang pernyataan dari periode komparatif dan dampak yang mungkin timbul pada investor?
• Apakah manajemen memantau FASB dan IASB upaya konvergensi?
• Apa langkah adalah perusahaan mengambil sekarang untuk mempersiapkan adopsi IFRS jika pilihan yang diberikan?
• Apakah perusahaan memiliki rencana transisi yang meliputi keuangan menilai-an, kegiatan konversi kunci, jadwal, sumber daya yang diperlukan, dan proj- dll-dan-perubahan manajemen pelatihan?
• Jika IFRS diadopsi, apakah pengaruhnya praktik bisnis perusahaan (Misalnya, perubahan TI dan sistem internal lainnya, pemantauan risiko dan kontra- Model Bell, hubungan dengan perusahaan eksternal, pengaturan kontrak, pengaturan outsourcing, persediaan akuntansi, penganggaran dan perkiraan- ing, indikator kinerja utama, kompensasi, usaha patungan dan aliansi-
ances, anak perusahaan, dan masalah hukum, antara praktek lainnya)?
• Apa perubahan dengan akuntansi dan kebijakan lainnya? Apakah po-bangkan keuangan dampak dari perubahan? Apakah ada dampak akuntansi pada program pensiun didefinisikan? Apakah ada rekening administratif off-balance yang akan dibawa ke neraca atau sebaliknya? Bagaimana ini akan mempengaruhi Pengungkapan?

• Apakah ada perubahan proses atau kontrak akibat perbedaan lindung nilai pedoman akuntansi?
• Apa implikasi pajak atas adopsi IFRS (misalnya, sebelum pajak penghasilan, dif- ferences dalam akuntansi pajak atas tarif pajak efektif perusahaan, perusahaan yang kas pajak di Amerika Serikat dan yurisdiksi asing, dan pajak-pelaporan proses,antara implikasi lain)?
• Bagaimana adopsi IFRS mempengaruhi perbendaharaan (misalnya, perjanjian hutang, keuangan perjanjian dan kebijakan dividen, antara daerah lain)?
• Bagaimana manajemen melakukan perubahan sistem atau mengimplementasikan sys baru tems hari ini yang mungkin akan berpengaruh oleh kemungkinan penggunaan IFRS di masa depan?
• Apakah ada isu-isu akuntansi tertentu IFRS untuk industri di mana perusahaan beroperasi?
• Apakah penasehat eksternal digunakan untuk membantu dengan transisi ke IFRS, dan apa akan kualifikasi mereka dan peran?
• Apakah pendekatan perusahaan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan transisi-isu-isu terkait, dan mengkomunikasikan informasi kepada komite audit?
• Apa rencana perusahaan untuk berkomunikasi IFRS transisi terkait informasi kepada stakeholder?
• Apakah penilaian IFRS risiko formal telah didokumentasikan? Apakah sudah inte-diparut dengan yang ada penilaian risiko informasi?
Langkah Berikutnya
Jika SEC membuat tekad pada tahun 2011 untuk menggabungkan IFRS ke AS
sistem pelaporan keuangan, SEC percaya pertama kalinya AS entitas akan
diwajibkan untuk melaporkan dibawah system seperti itu akan ada lebih awal dari 2015.
Sementara ini mungkin tampaknya menjadi waktu yang lama, SEC persyaratan untuk
menghadirkan dua tahun komparatif tahun sebelumnya laporan keuangan berarti
bahwa kalender tahun filers harus memiliki banyak pekerjaan konversi mereka
diselesaikan oleh mereka, 1 Januari 2013 pembukaan tanggal neraca. Selain itu,
SEC menyatakan bahwa ketika sedang tidak mengejar pilihan penerapan lebih dini, bisa
kembali posisinya nanti.
Komite audit perlu mengantisipasi kemungkinan bahwa SEC dapat memungkinkan,
atau bahkan mandat, penggunaan IFRS. Mereka juga perlu mendiskusikan dengan perusahaan
kepemimpinan sejauh mana perusahaan siap untuk transisi dan
memastikan bahwa ia memiliki rencana pelaksanaan yang efektif untuk bergerak ke IFRS jika atau
bila diperlukan.

Untuk informasi lebih lanjut:
AICPA
“Pelaporan Keuangan Internasional
Standar (IFRS) – Sebuah AICPA
Backgrounder “
Link ke Rencana Kerja FASB dan IASB
IASB
Akses ke Bahan IFRS dan Terkait
FASB
Sekilas Kegiatan Internasional
SEC
Komisi Pernyataan Mendukung
Konvergensi dan Global Akuntansi
Standar
Komite Audit Ringkas
Dari Pusat Komite Audit Efektivitas
2510-347
DISCLAIMER:
Publikasi ini belum disetujui, ditolak atau ditindaklanjuti oleh setiap teknis senior
komite, dan tidak mewakili posisi resmi, American Institute of Publik
Akuntan. Hal ini didistribusikan dengan pengertian bahwa kontribusi para penulis dan editor, dan
penerbit, tidak memberikan hukum, akuntansi, atau layanan profesional lainnya dalam publikasi ini. Jika hukum
saran atau bantuan ahli lain yang dibutuhkan, jasa profesional yang kompeten harus dicari.
© 2010 The American Institute Akuntan Publik.

Ketika Haruskah Anda Pindah ke IFRS?

Dimana untuk Mulai? Siapkan Penilaian Perbedaan Bermakna

Ini pengantar transisi adalah kedua kompleks dan fase (berpotensi) mudah.Kompleks karena prasyarat adalah untuk memiliki pengetahuan yang baik tentang IFRS dan US GAAP dan karena hasil dari penilaian ini akan menentukan struktur dari sisa proyek, mungkin berguna untuk meminta bantuan penasehat eksternal. (Berpotensi) mudah karena untuk perusahaan kecil jumlah perbedaan mungkin terbatas dan dampaknya terbatas.Penyelesaian Proyek Konvergensi memperkuat bahkan lebih aspek ini.

Perbedaan ini berada di bawah tiga kategori:

1. Standar menyediakan aturan untuk neraca pada tanggal adopsi. IFRS 1 “Waktu Aplikasi Pertama” tidak merupakan perbedaan per se. Standar ini memberikan panduan tentang bagaimana mempersiapkan neraca pada tanggal transisi dan berisi opsi yang harus dianalisa sebelum keputusan apapun.

Transisi tanggal vs tanggal adopsi. Tanggal adopsi adalah tanggal penutupan tahun pertama disajikan berdasarkan IFRS. Tanggal transisi adalah tanggal pembukaan tahun penyajian dalam laporan keuangan.Sebagai contoh:
Dengan asumsi perusahaan mengadopsi IFRS untuk tahun yang berakhir 31 Desember 20×2, dan penyajian laporan keuangan komparatif,
Tanggal adopsi adalah tanggal 31 Desember 20×2
Tanggal transisi adalah 1 Januari 20×1

2. Perbedaan menyebabkan perbedaan dalam pengakuan dan pengukuran transaksi. Ini adalah jelas dan mungkin yang paling mudah untuk mengatasi untuk entitas kurang kompleks

3. Perbedaan pengungkapan. Aspek ini tidak boleh dianggap remeh karena IFRS membutuhkan pengungkapan lebih luas dari US GAAP.

Penilaian ini akan memungkinkan hal berikut:

  • Siapkan penentuan tingkat tinggi pada dampak pada kinerja dan pelaporan.
  • Identifikasi apakah dan di mana sistem informasi dan prosedur harus diperbarui.

 

Berikut ini adalah dua ilustrasi kehidupan nyata dari berbagai tingkat kompleksitas dan dampak dari perbedaan:

1. IFRS memerlukan pemisahan aktiva tetap menjadi komponen-komponen, sedangkan persyaratan ini tidak ada dalam US GAAP. Perbedaan ini memiliki dampak yang signifikan selama proses transisi untuk beberapa klien besar dan kompleks kami manufaktur, dengan perubahan yang berarti terhadap pelaporan keuangan dan juga pada sistem informasi yang harus ditingkatkan untuk mencerminkan komponenisasi ini. Di sisi lain, jumlah ini biasanya hampir tidak diperhatikan bagi perusahaan manufaktur kecil.

2. IFRS mengijinkan kapitalisasi biaya pengembangan, sedangkan mereka dibebankan berdasarkan US GAAP. Berdasarkan US GAAP, biaya R & D harus secara jelas diungkapkan baik di muka laporan laba rugi atau dalam catatan. Di bawah biaya IFRS pembangunan dapat dikapitalisasi pada saat kriteria tertentu terpenuhi. Perbedaan ini memiliki dampak yang jelas terhadap pelaporan keuangan, tetapi lebih dari itu, prosedur internal harus disesuaikan untuk memastikan informasi tersebut benar dilacak: pemisahan antara biaya penelitian dan pengembangan; dokumentasi untuk mendukung kapitalisasi, jika ada, dari Biaya pengembangan; definisi proses untuk menguji bahwa kriteria kapitalisasi biaya pengembangan terpenuhi.Jelas, meskipun perbedaan ini, hal itu berdampak hanya perusahaan yang memiliki R & D upaya.

Dampak dari Proyek Konvergensi? Nyata tetapi sementara

Selain ukuran dan kompleksitas operasi, faktor kunci untuk mengurangi kompleksitas transisi adalah penyelesaian Proyek Konvergensi pada tahun 2012. Hasil ini mungkin tidak akan berlangsung lama dan transisi dapat menjadi lebih kompleks di masa depan.

Dengan asumsi timeline pada proyek yang sedang diikuti, 2012 harus melihat konvergensi (penuh atau sangat besar) pada beberapa proyek utama seperti pengakuan pendapatan, sewa, instrumen keuangan, atau laporan keuangan. Jelas konvergensi tidak akan lengkap, terutama untuk perusahaan menerapkan standar industri yang spesifik di bawah US GAAP, tetapi untuk sebagian besar perusahaan lebih kecil, tingkat konvergensi akan cukup untuk menghapus hampir semua perbedaan.

Namun konvergensi ini mungkin bersifat sementara karena setelah proyek selesai, standar akan berkembang mengikuti struktur mereka sendiri:

  • Berdasarkan US GAAP, sebagai hasil dari interpretasi oleh EITF, yang sangat menunjukkan untuk mengatasi situasi tertentu.
  • Berdasarkan IFRS, sebagai hasil dari interpretasi oleh Komite Interpretasi IFRS, yang sangat luas dan berfokus pada prinsip-prinsip.

Oleh karena itu, tanpa koordinasi yang kuat antara dua papan, tidak ada jaminan bahwa interpretasi akan mengikuti jalan yang sama dan standar mungkin berbeda lagi.

Sebagaimana disebutkan di atas, 2012 mungkin menjadi tahun yang sempurna untuk memulai transisi sejak konvergensi tersebut secara substansial mencapai tetapi hanya menyimpang lagi dan karena fakta bahwa perusahaan harus mengeluarkan biaya yang signifikan untuk menerapkan standar baru di bawah US GAAP atau IFRS.

Output: Sebuah Set Laporan IFRS Keuangan

Berdasarkan IFRS 1, output yang jelas. Laporan keuangan disusun berdasarkan IFRS pertama akan komparatif, menyajikan rekonsiliasi antara tahun terakhir dilaporkan di bawah GAAP lokal dan laporan keuangan yang disusun berdasarkan IFRS, dan mengungkapkan pilihan yang dipilih untuk akuntansi awal transaksi tertentu, seperti penggabungan usaha atau properti tetap.

Sebuah perusahaan swasta, bahkan jika subyek audit laporan keuangan, memiliki fleksibilitas yang lebih berkaitan dengan proses penyusunan laporan keuangan. Singkatnya, di mana perusahaan publik tidak akan dapat menggunakan cara pintas untuk mengumpulkan informasi keuangan IFRS, sebuah perusahaan swasta dapat memutuskan untuk menggunakan sistem warisan dan mempersiapkan top-sisi entri, meninggalkan perubahan keseluruhan dalam sistem untuk beberapa tahun mendatang.Selain itu, perubahan tersebut mungkin tidak diperlukan karena tidak adanya perbedaan antara standar.

Review dari Prosedur Lancar

Bahkan jika atas sisi entri merupakan pilihan bagi perusahaan menyiapkan laporan keuangan berdasarkan IFRS untuk pertama kalinya, warisan sistem dan prosedur harus diperbarui untuk mencerminkan persyaratan baru.Seperti dijelaskan sebelumnya, ada kemungkinan bahwa untuk sebuah perusahaan yang tidak terlalu kompleks, perbedaan yang sangat terbatas sehingga tidak perlu mengubah apa pun dalam sistem. Namun, pengalaman kami, bahkan dengan perusahaan kecil, menunjukkan bahwa lebih sering daripada tidak beberapa perubahan harus terjadi, terutama untuk mengumpulkan dokumentasi.

Satu ilustrasi tentang perubahan yang mungkin diperlukan meskipun perbedaan kecil (di permukaan) antara kedua standar ini adalah dokumentasi dari penurunan nilai aset jangka panjang. Berdasarkan US GAAP, penurunan nilai aset jangka panjang adalah mutlak dan tidak dapat dibalik. Berdasarkan IFRS, Beban penurunan nilai dapat dibatalkan, kecuali untuk goodwill. Apa artinya dalam hal perubahan?

  • Penilaian terhadap penurunan dan tekad berbeda, maka perhitungan metodologi baru dan kebutuhan revisi untuk dokumentasi dan kontrol. Bagian ini cukup jelas.
  • Yang kurang jelas adalah fakta bahwa sejak penurunan biaya dapat dikembalikan berdasarkan IFRS, perusahaan sekarang harus mengembangkan proses untuk melakukan penilaian tahunan jika penurunan nilai tersebut masih ada dan menerapkan prosedur untuk melacak berbagai lapisan penurunan nilai.

Beberapa pertimbangan berkaitan dengan sistem:

  • Tidak ada solusi teknologi tunggal yang akan memungkinkan persyaratan IFRS. Manajemen harus membangun solusi.
  • Sejak pengendalian internal dan proses tidak perlu dilaksanakan bahkan sebelum penerbitan pertama, kendala IFRS harus dimasukkan ke peta jalan TI dan mempertimbangkan waktu upgrade, migrasi dan implementasi baru dan perkembangan.

 

Mengambil

Manajemen perusahaan-perusahaan AS tidak perlu takut untuk menilai peluang untuk beralih pelaporan keuangan mereka ke IFRS. Beberapa tidak akan melihat manfaat, tetapi untuk banyak dari mereka, khususnya yang lebih kecil, IFRS mungkin solusi yang tepat.

Dua rintangan utama yang diidentifikasi dalam biaya masa lalu dan sumber daya manusia – dengan cepat menghilang. Biaya mungkin sangat terbatas, terutama mengingat bahwa beberapa biaya harus dikeluarkan akibat pelaksanaan standar konvergensi baru. Upaya yang dilakukan oleh AICPA untuk menggabungkan IFRS untuk ujian CPA akan mengakibatkan profesional muda menjadi lebih luas tentang topik ini daripada yang terjadi beberapa tahun yang lalu.

 

sumber: http://translate.googleusercontent.com/translate_c?hl=id&prev=/search%3Fq%3Difrs%26hl%3Did%26sa%3DX%26prmd%3Dimvnsb&rurl=translate.google.co.id&sl=en&u=http://businessfinancemag.com/article/when-sh

Berita tentang IFRS

Medan (ANTARA News) – Direktur Teknis Ikatan Akuntan Indonesia Ersa Tri Wahyuni menilai, penerapan standar laporan akuntansi internasional atau IFRS ke dalam pernyataan standar akutansi keuangan bermanfaat menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

“Ada beberapa manfaat yang bisa diperoleh dari konvergensi IFRS (International Financial Reporting Standard) ke dalam PSAK (Pernyataan Standar Akutansi Keuangan), di antaranya menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan,” katanya di Medan, Rabu.

Ersa menyatakan hal itu dalam seminar nasional bertajuk Perkembangan Standar Akuntansi Indonesia dan Dampaknya terhadap Bisnis yang digelar seusai pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Sumatera Utara periode 2011-2015 yang diketuai Gus Irawan.

Manfaat lain dari konvergensi IFRS ke dalam PSAK, yakni memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan standar akutansi keuangan yang dikenal secara internasional.

Selain itu, lanjut dia, penerapan IFRS ke dalam PSAK juga efektif menurunkan biaya modal dengan membuka “fund raising” melalui pasar modal secara global.

Bila Indonesia kelak sudah secara penuh mengadopsi IFRS, dia memperkirakan kualitas informasi laporan keuangan di negara ini akan meningkat, termasuk kualitas laporan keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Disebutkannya, Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah memulai proses konvergensi itu sejak 2009 dan diharapkan selesai sebelum awal tahun 2012.

Sasaran konvergensi IFRS tahun 2012 adalah merevisi PSAK agar secara material sesuai dengan IFRS versi 1 Januari 2009 yang berlaku efektif 1 Januari 2012.

“IFRS bukan hanya merubah cara perusahaan membuat laporan keuangan, tetapi juga merubah bagaimana perusahaan menjalankan bisnisnya,” paparnya.

Untuk menyahuti tuntutan konvergensi IFRS ke dalam PSAK tersebut mutlak dibutuhkan kesiapan dari para praktisi, antara lain akuntan manajemen, akuntan publik, akuntan akademisi dan kesiapan para regulator maupun profesi pendukung lain, seperti penilai dan aktuaris.

Menurut dia, penerapan PSAK berbasis IFRS akan berdampak besar bagi dunia usaha, terutama pada sisi pengambilan kebijakan perusahaan yang didasarkan kepada data-data akuntansi.

Selain berdampak pada sisi akuntansi dan pelaporan keuangan perusahaan, katanya, konvegensi IFRS juga berdampak pada sistem informasi teknologi perusahaan, sumber daya manusia yang terlibat di perusahaan dan berdampak pada sistem organisasi perusahaan.

Untuk memperlancar proses adopsi PSAK, lanjut Ersa, keberhasilan masa transisi adalah kunci utamanya.

Terkait dengan perubahan standar akuntansi keuangan itu, katanya, langkah efektif yang perlu dilakukan perusahaan selama masa transisi adalah membentuk tim adhoc konvergensi IFRS yang bertanggung jawab untuk melakukan persiapan awal dan mengorganisasikan sumber daya.

“Suksesnya penerapan standar akuntansi internasional dalam suatu negara, tidak lepas dari peran pasar modal, otoritas perpajakan dan regulator lainnya,” ujar Ersa.

ikatakan, IFRS kini sudah banyak diadopsi PSAK sejumlah negara guna menjawab permintaan investor institusional dan pengguna laporan keuangan lainnya.

Ikatan Akuntan Indonesia pada 23 Desember 2008 telah mendeklarasikan rencana Indonesia untuk melakukan konvergensi IFRS ke dalam PSAK. (ANT197/M034/K004)

Editor: B Kunto Wibisono

 

sumber: http://www.antaranews.com/berita/268227/penerapan-ifrs-efisienkan-penyusunan-laporan-keuangan

IFRS

Sejarah dan Gambaran Umum IFRS

Teknologi informasi yang mapan dan memanjakan manusia, membuat manusia semakin mudah untuk berinterkasi dan berkomunikasi satu dengan lainnya. Masyarakat di belahan dunia barat dapat dengan begitu mudahnya untuk berhubungan dengan masyarakat di timur tengah di pojok utara ataupun di daerah timur. Termasuk juga dalam berhubungan dagang dan berinvestasi. Karena kemajuan teknologi tersebut mendorong kemudahan manusia di seluruh dunia untuk berkomunikasi tanpa ada batas wilayah Negara atau biasa kita sebut globalisasi. Dampak globalisasi yang semakin kuat dan berimbas kepada pasar pasar investasi membuat pihak yang terlibat berupaya untuk mempermudah dan menyeragamkan bahasa dalam berinvestasi (bahsa pelaporan keuangan dan standar keuangan). Standar pelaporan keuangan dan standar akuntansi haruslah standar yang dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat global. Sehingga diperlukan standar yang sama di seluruh dunia. 1970’an Inggris, Kanada, US membentuk Accounting International Study Group (AISG) 1973 Organisasi professional akuntansi dr Belanda, Kanada, Australia, Meksiko, Jepang, Prancis dan Selandia Baru membentuk International Accounting Standard Committee (IASC) dan menghasilkan International Accounting Standard (IAS) 2000 IASC restrukturisasi kelembagaan dan dibentuk IASC Foundation (IASCF) yg membawahi International Accounting Standard Board (IASB) dan International Financial Reporting Intepretation Committee (IIFRIC). IASB mengeluarkan International Financial Reporting Standards (IFRS). IAS dan IFRS adalah standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang merupakan produk IASC dan IASB. IFRS adalah produk IASB versi baru dan IAS adalah produk IASC versi lama. Selain itu terdapat pula International Financial Reporting Intrepretation Committee (IFRIC) dan Standing Intrepretation Committee (SIC). Standar Pelaporan Keuangan Internasional Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS) adalah Standar dasar, Pengertian dan Kerangka Kerja yang diadaptasi oleh Badan Standar Akuntansi Internasional (IASB). Sejumlah standar yang dibentuk sebagai bagian dari IFRS dikenal dengan nama terdahulu Internasional Accounting Standards (IAS). IAS dikeluarkan antara tahun 1973 dan 2001 oleh Badan Komite Standar Akuntansi Internasional (IASC). Pada tanggal 1 April 2001, IASB baru mengambil alih tanggung jawab guna menyusun Standar Akuntansi Internasional dari IASC. Selama pertemuan pertamanya, Badan baru ini mengadaptasi IAS dan SIC yang telah ada. IASB terus mengembangkan standar dan menamai standar-standar barunya dengan nama IFRS.

Struktur IFRS IFRS dianggap sebagai kumpulan standar “dasar prinsip” yang kemudian menetapkan peraturan badan juga mendikte penerapan-penerapan tertentu. Standar Laporan Keuangan Internasional mencakup:

• Peraturan-peraturan Standar Laporan Keuangan Internasional (IFRS) dikeluarkan setelah tahun 2001

• Peraturan-peraturan Standar Akuntansi Internasional (IAS) dikeluarkan sebelum tahun 2001

• Interpretasi yang berasal dari Komite Interpretasi Laporan Keuangan Internasional (IFRIC) dikelularkan setelah tahun 2001

• Standing Interpretations Committee (SIC) dikeluarkan sebelum tahun 2001

• Kerangka Kerja untuk Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan (1989) Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statements (1989)

Dalam membuat keputusan sebagaimana dijelaskan pada paragraf 10, pihak manajemen harus merujuk kepada, dan mempertimbangkan kemungkinan penerapan akan, sumber-sumber berikut dalam urutan menurut:

a. persyaratan dan panduan dalam Standar dan Interpretasi dalam menangani hal serupa dan berhubungan dan

b. penjelasan, kriteria pengenalan dan konsep pengukuran untuk aset, kewajiban, pendapatan dan pengeluaran dalam Kerangka Kerja. —IAS 8 Par. 11

Kerangka Kerja Kerangka kerja gunan Persiapan dan Presentasi Laporan Keuangan menyampaikan prinsip-prinsip dasar IFRS. Kerangka kerja IASB dan FASB sedang dalam proses pembaharuan dan perangkuman. Proyek Kerangka Konseptual Gabungan (The Joint Conceptual Framework project) bertujuan untuk memperbaharui dan merapikan konsep-konsep yang telah ada guna menggambarkan perubahan di pasar, praktek bisnis dan lingkungan ekonomi yang telah timbul dalam dua dekade atau lebih sejak konsep pertama kali dibentuk. Tujuan keseluruhan adalah untuk menciptakan dasar guna standar akuntansi di masa mendatang yang berbasis prinsip, konsisten secara internal dan diterima secara internasional. Karena hal tersebut, (dewan) IASB dan FASB Amerika Serikat melaksanakan proyek secara bersama. Objektif laporan keuangan Sebuah laporan keuangan harus menggambarkan pandangan benar dan adil atas usaha sebuah organisasi. Oleh karena laporan-laporan ini digunakan oleh berbagai pihak, laporan tersebut harus menggambarkan pandangan sebenarnya akan keadaan keuangan sebuah organisasi.

Manfaat Konvergensi IFRS Secara Umum Manfaat dari konvergensi IFRS secara umum diantaranya adalah :

 Memudahkan pemahaman atas laporan keuangan dengan penggunaan Standar Akuntansi Keuangan yang dikenal secara internasional (enhance comparability).

 Meningkatkan arus investasi global melalui transparansi.

 Menurunkan biaya modal dengan membuka peluang fund raising melalui pasar modal secara global.

 Menciptakan efisiensi penyusunan laporan keuangan.

 Meningkatkan kualitas laporan keuangan, dengan antara lain, mengurangi kesempatan untuk melakukan earning management.

Kerangka Dasar Penyusunan Laporan Keuangan Berdasar IFRS Elemen Laporan Keuangan

1. Neraca

2. Laporan Laba Komperhensif

3. Laporan Perubahan Ekuitas

4. Laporan Arus Kas

5. Catatan Atas Laporan Keuangan

6. Laporan Posisi Keuangan pada Perioda Komparatif Pemakai Laporan Keuangan.

Pemakai Kepentingan Internal (Manajemen) Melihat besar kecilnya laba dan mengevaluasi kinerja keuangan perusahaan. Dan Informasi dalam laporan keuangan dapat digunakan untuk menentukan plan dan strategi perusahaan. Eksternal (Investor) Menilai prospek tidaknya perusahaan tersebut (Mengukur resiko-resiko investasinya) Pemberi Pinjaman (Biasanya Bank) Untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam melunasi pinjamannya. Pemerintah dan Badan Regulator Lain Untuk menganalisa CAR perusahaan, sebagai pertimbangan kebijakan pajak, menghitung statistic pendapatan nasional. Supplier Untuk menentukan kebijakan kredit terhadap perusahaan. Pelanggan Mengetahui kelangsungan hidup perusahaan. Karyawan Mengetahui kelangsungan hidup perusahaan serta mengetahui perusahaan untuk memberikan balas jasa. Masayarakat (termasuk akademisi) Sebagai bahan pembelajaran dan ilmu pengetahuan. Selain itu dapat menjadi bahan dalam membuat tugas akhir, artikel, makalah, dan presentasi-presentasi.

Basis Pengukuran Basis pengukuran IFRS diantaranya adalah :

1. Biaya Perolehan

2. Biaya Kini

3. Nilai Realisasi dan Penyelesaian

4. Nilai Sekarang.

Kendala Adopsi Penuh IFRS di Indonesia Ada 3 kendala dalam mengadopsi penuh IFRS :

1. Kurang siapnya infrastuktur seperti DSAK sebagai Financial Accounting Standart Setter. DSAK adalah perumus SAK yang ada di Indonesia. Pada prakteknya DSAK mendapatkan berbagaimacam kritik. Diantaranya adalah minimnya partisipasi dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam setiap exposure draft hearing PSAK yang baru akan diberlakukan. Padahal untuk dapat di “cap” kualitas generally accepted accounting principle / GAAP adalah harus melewati tahapan-tahapan yang diantaranya melibatkan seluruh stakeholeder yang terlibat. Selain itu status ketua dan anggota DSAK yang tidak bekerja full time membuat DSAK dipandang kurang begitu loyal dan independen. Dan yang memprihatinkan adalah belum ada satu peraturan pun yang memberikan mandate bagi DSAK untuk mengeluarkan SAK.

2. Kondisi perundanga-undangan yang belum tentu sinkron dengan IFRS. Regulasi yang berkaitan dengan standar akuntansi dan pelaporan keuangan di Indonesia tidak begitu jelas. Terdapat banyak perundang-undangan yang kurang mendukung terhadap standar akuntansi dan pelaporan keuangan. Di dalam IAS 16, standar internasional memperbolehkan pengukuran aktiva tetap memakai revaluation model (ditahun berikutnya setelah aktiva di nilai berdasarkan nilai perolehannya. Perusahaan-perusahaan di Indonesia dapat menerapkan revalution model (fair value accounting) dalam pencatatan PPE (Property, Plan, and Equipment) mulai tahun 2008 (asumsi bahwa PSAK 16 akan mulai efektif tahun 2008). Hal ini adalah perubahan yang cukup besar karena selama ini revalution model belum dapat diterapkan di Indonesia dan hanya bisa dilakukan jika ketentuan pemerintah mengijinkan. Apa perbedaan historical cost yang selama ini sudah lebih dikenal oleh dengan revalution model ? Revaluation model memperbolehkan PPE dicatat berdasarkan nilai wajarnya. Permasalahannya di Indonesia adalah sistem perpajakan yang tidak mendukung standar ini. Di dalam peraturan perpajakan, revaluasi aset ke atas dikenai pajak final sebesar 10% dan harus dibayar pada tahun tersebut (tidak boleh dicicil dalam 5 tahun misalnya) dan tidak menghasilkan hutang pajak tangguhan yang bisa dibalik di tahun berikutnya bila nilai aktiva turun. Bayangkan apabila perusahaan memutuskan memakai revalution model dan setiap tahun harga asetnya meningkat, maka setiap tahun harus membayar pajak final. Padahal kenaikan harga aset tersebut tidaklah membawa aliran kas masuk ke dalam perusahaan. Bila aturan perpajakan tidak mendukung, maka dapat dipastikan perusahaan akan enggan menerapkan revaluation model. Bukan hanya sistem pajaknya saja yang memberatkan, bila perusahaan memakairevaluation model, maka siap-siap untuk keluar uang lebih banyak untuk menyewa jasa penilai. Hal ini dikarenakan banyaknya aset tetap yang btidak memiliki nilai pasar sehingga ketergantungan kepada jasa penilai (assessor) akan besar untuk menilai aset-aset ini.

3. Kurang siapnya SDM dan dunia pendidikan di Indonesia IFRS hanyalah alat untuk mencapai kemudahan dalam berinvestasi. Yang akan menggunakan dan mengoptimalkan alat tersebut tidak lain tidak bukan hanyalah manusia itu sendiri meskipun akan sedikit di bantu dengan teknologi informasi. SDM di Indonesia haruslah dapat memahami dengan baik apa itu IFRS. Tentunya SDM-SDM yang berhubungan langsung dengan laporan keuangan baik praktisi, pemerintah, hingga akademisi. Salah satu kelemahan SDM Indonesia adalah kesulitan dalam menerjemahkan IFRS. Jadi dalam menerjemahkan dan memahami IFRS membutuhkan waktu yang tidak singkat. Padahal perubahan-perubahan di IFRS adalah sangat cepat, sehingga saat IFRS yang sudah selesai diterjemahkan terkadang IFRS yang tidak lagi berlaku. Kondisi ini berbanding terbalik dengan Negara lain yang langsung mengambil teks asli IFRS tanpa menerjemahkannya terlebih dahulu.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam menerapkan IFRS di Indonesia:

NO ISU PERMASALAHAN

1 Revaluasi aktiva tetap, property, dan aktiva biologi tidak diakui sebagai bagian dari ekuitas. Revaluasi aktiva tidak hanya menaikan nilai aktiva, tetapi juga dapat menurunkan nilai aktiva yang belum atau pernah direvaluasi (IAS 16, IAS 38, IAS 40, dan IAS 41) Apakah selisih dari revaluasi aktiva-aktiva tersebut dikenakan Pajak? Apakah selisih dari revaluasi aktiva-aktiva tadi dapat dikonversikan menjadi saham?

2 Pemegang saham dikelompokan sebagai bagian dari pihak yang memiliki hubungan istimewa. Pemegang saham BUMN adalah Negara, sedangkan pemerintah adalah penyelenggara Negara. Dalam kasus BUMN, harus bias dibedakan saat kapan pemerintah bertindak sebagai pemegang saham dan sebagai regulator. Dalam kasus BUMN, instansi pemerintah manakah yang digolongkan sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa?

3 IAS dan IFRS harus diterapkan secara konsisten dengan berlandaskan kepada Framework for the Preparation and Presentation of Financial Statement. IAS dan IFRS beresiko diterapkan sebagian-sebagian oleh perbankan dan lembaga keuangan berbasis syariah. 4 Dalam menentukan nilai wajar, prioritas utama ditekankan pada penggunaan harga pasar resmi aktiva yang dinilai Tidak semua jenis aktiva memiliki harga resmi pasar. Jika IAS dan IFRS diterapkan secara penuh maka sebagian besar nilai wajar akan ditentukan menggunakan jasa konsultan penilai.

Apakah konsultan penilai memahami benar IFRS?

Buruk Sangka Penerapan IFRS di Indonesia Jelas disebutkan bahwa perekonomian Indonesia adalah berasaskan kekeluargaan. Akan tetapi semakin ke depan perekonomian Indonesia adalah Kapitalis. Tidak bias dipungkiri lagi kedigdayaan Negara barat (Negara capital) telah mempengaruhi seluruh pola hidup masyarakat indonesia dari kehidupan sehari-hari hingga permasalahan ekonomi. Padahal dalam pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “ Perekonomian disusun atas usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Disini secara jelas nampak bahwa Indonesia menjadikan asas kekeluargaan sebagai fondasi dasar perekonomiannya. Kemudian dalam pasal 33 ayat 2 yang berbunyi, “Cabang-cabang produksi yang bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”, dan dilanjutkan pada pasal 33 ayat 3 yang berbunyi, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan di pergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” dari bunyinya dapat dilihat bahwa dua pasal ini mengandung intisari asas itu. Akan tetapi dengan kemunculan konvergensi IFRS tersebut muncul buruk sangka bahwa ada golongan-golongan yang menginginkan keterbukaan yang amat sangat di dalam dunia investasi. Terutama keterbukaan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia dan makmur di Negara Indonesia. Hal tersebut tentu berseberangan dengan UUD pasal 33 tersebut. Terlebih lagi dengan adanya Undang-Undang Penanaman modal di tahun 2007 lalu maka semakin terlihat jelas bahwa ada indikasi untuk mengalihkan tanggung jawab pemerintah ke penguasa modal (kapitalis). Hubungannya dengan IFRS adalah, keseragaman global menjadi masyarakat mudah berburuk sangka bahwa pemegang kebijakan Akuntansi di Indonesia adalah kapitalisme dan mengesampingkan asas perekonomian Indonesia yang tercetak jelas di Undang-Undang. Dan dokterin penyeragaman ini dapat memunculkan indikasi miring bahwa Indonesia semakin dekat dengan sistem kapitalisme dan memudahkan investor asing untuk mengeruk kekayaan di Indonesia.

 

Daftar Pustaka

http://www.ima-unhas.com/index.php?Itemid=2&id=57&option=com_content&task=view

http://pancasila.univpancasila.ac.id/?p=354

Perbandingan IFRS dengan PSAK

http://antiutang.wordpress.com/category/koalisi-anti-utang-di-media/ruu-penanaman-modal/

http://id.wikipedia.org/wiki/International_Financial_Reporting_Standards

Etika Profesi

ETIKA PROFESI

 A.  PENGERTIAN ETIKA

  •  Menurut Kamus Besar Bhs. Indonesia (1995)  Etika adalah Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat
  •  Etika adalah Ilmu tentang apa yang baik dan yang buruk, tentang hak dan kewajiban moral
  • Menurut Maryani & Ludigdo (2001) “Etika adalah Seperangkat aturan atau norma atau pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang di anut oleh sekelompok atau segolongan masyarakat atau profesi”

 

Dari asal usul kata, Etika berasal dari bahasa Yunani ‘ethos’ yang berarti adat istiadat/ kebiasaan yang baik Perkembangan etika yaitu Studi tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan pada umumnya

  •  Etika disebut juga filsafat moral adalah cabang filsafat yang berbicara tentang praxis (tindakan) manusia.
  • Etika tidak mempersoalkan keadaan manusia, melainkan mempersoalkan bagaimana manusia harus bertindak.

 

Tindakan manusia ini ditentukan oleh bermacam-macam norma. Norma ini masih dibagi lagi menjadi norma hukum, norma agama, norma moral dan norma sopan santun.

  • Norma hukum berasal dari hukum dan perundang-undangan
  • Norma agama berasal dari agama
  • Norma moral berasal dari suara batin.
  • Norma sopan santun berasal dari kehidupan sehari-hari sedangkan norma moral berasal dari etika

 

FUNGSI ETIKA

  1. Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan pelbagai moralitas yang membingungkan.
  2. Etika ingin menampilkanketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis.
  3. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme

 

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik danburuknya prilaku manusia :

  1. ETIKA DESKRIPTIF,

yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

  1. ETIKA NORMATIF,

 yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

 

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

a.ETIKA UMUM,

berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

b.ETIKA KHUSUS,

merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :

a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.

b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atauterpecah menjadi banyak bagian atau bidang.

Dan pembahasan bidang yang palingaktual saat ini adalah sebagai berikut :

1. Sikap terhadap sesame

2. Etika keluarga

3. Etika profesi

4. Etika politik

5. Etika lingkungan

6. Etika idiologi

 

SISTEM PENILAIAN ETIKA :

  • Titik berat penilaian etika sebagai suatu ilmu, adalah pada perbuatan baik atau jahat, susila atau tidak susila.·Perbuatan atau kelakuan seseorang yang telah menjadi sifat baginya atau telah mendarah daging, itulah yang disebut akhlak atau budi pekerti. Budi tumbuhnya dalam jiwa, bila telah dilahirkan dalam bentuk perbuatan namanya pekerti.  Jadi suatu budi pekerti, pangkal penilaiannya adalah dari dalam jiwa; dari semasih berupa angan-angan, cita-cita, niat hati, sampai ia lahir keluar berupa perbuatan nyata.
  • Burhanuddin Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga) tingkat :

a.Tingkat pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam hati, niat.

b.Tingkat kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.

c.Tingkat ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk.

Dari sistematika di atas, kita bisa melihat bahwa ETIKA PROFESI merupakan bidang etika khusus atau terapan yang merupakan produk dari etika sosial. Kata hati atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan.

Dalam hal merealisasikan ini ada (4 empat) variabel yang terjadi :

a. Tujuan baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.

b. Tujuannya yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.

c. Tujuannya tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.

d. Tujuannya baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.

 

B.  PENGERTIAN PROFESI

Profesi Istilah profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Kita tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran, guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi.

Berikut pengertian profesi dan profesional menurut DE GEORGE :

PROFESI, adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.PROFESIONAL, adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang.

Yang harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL” terdapat beberapa perbedaan :

PROFESI :

– Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus.- Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).

– Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup.

– Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.

PROFESIONAL :

– Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.- Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.- Hidup dari situ.- Bangga akan pekerjaannya.

 

CIRI-CIRI PROFESI

Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :

1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.

2. Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.

3. Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.

4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.

5. Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Dengan melihat ciri-ciri umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat. Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas masyarakat yang semakin baik.

 

PRINSIP-PRINSIP ETIKA PROFESI :

1.Tanggung jawab

-Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.

-Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.

2.Keadilan.

Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

3.Otonomi.

Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

 

SYARAT-SYARAT SUATU PROFESI :

– Melibatkan kegiatan intelektual.- Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.

– Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.

– Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.

– Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.

– Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.

– Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.

– Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.

 

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :

  • Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling  kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
  • Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
  • Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

hahaha

ini blog keberapa ya… lupa mulu passwordnya jadinya gak bisa-bisa masuk.. bikin lagi deh… semoga yang ini kepake terus sampe nanti… harus diingetin mulu tapinya…

Hello world!

Welcome to WordPress.com. After you read this, you should delete and write your own post, with a new title above. Or hit Add New on the left (of the admin dashboard) to start a fresh post.

Here are some suggestions for your first post.

  1. You can find new ideas for what to blog about by reading the Daily Post.
  2. Add PressThis to your browser. It creates a new blog post for you about any interesting  page you read on the web.
  3. Make some changes to this page, and then hit preview on the right. You can always preview any post or edit it before you share it to the world.